Satpol PP Tertibkan Pedagang Yang Menggunakan Badan Jalan
PAREPARE, INKOP.ID -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Melakukan penertiban bangunan dan pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar dan badan jalan untuk kepentingan pribadi. Senin, 30 Agustus 2021.
Hal tersebut untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019, tentang ketertiban umum.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Parepare, Ariyadi mengatakan, pihaknya memberikan pemahaman secara humanis kepada para pelanggar.
''Kami berikan teguran tertulis kepada lima pelanggar dan mengingatkan agar memindahkan barangnya,"katanya.
Lanjutnya, para pelanggar terdiri dari bangunan yang sedang dikerja dan pedagang kaki lima.
"Material bangunan ditempatkan di trotoar sehingga mengganggu pengguna jalan dan pedagang menggunakan badan jalan bisa membahayakan pengendara yang melintas serta dirinya sendiri,"katanya.
REPORTER : ABOD
EDITOR : YUSRAN