BREAKING NEWS

Sekretariat DPRD Kota Parepare Sosialisasi Perda Layanan Publik


PAREPARE, INKOP.ID -- Sekretariat DPRD Kota Parepare menggelar sosialisasi perundang-undangan Peraturan Daerah (PERDA) No. 9 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik dibeberapa titik di Kota Parepare. (Senin, 23 Agustus 2021)


Kegiatan ini dihadiri oleh RT/RW, tokoh masyarakat dan instansi terkait.


Anggota DPRD Kota Parepare fraksi Gerindra, Yusuf Lapanna mengatakan, tujuan perda ini memberikan kepastian pelayanan yang adil ke masyarakat disetiap instansi terkait.


"point penting yang disampaikan terkait prinsip-prinsip dasar pelayanan yang harus sederhana dan jelas serta waktu pelayanan cepat dalam artian tidak berbelit-belit".ujarnya


Lanjut Yusuf, kemudian mengenai pungutan pembiayaan, jangan dibebankan ke masyarakat serta harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat itu sendiri.


"dengan adanya Perda ini menjadi dasar pemerintah atau instansi terkait untuk memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat serta memberikan kepuasan atas pelayanannya"harapnya


Di tempat yang terpisah Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, memberikan kepastian hukum baik penyelenggara maupun kepada penerima dalam hal ini masyarakat.


Lanjutnya penyelanggara dan masyarakat harus mengetahui hak kewajibannya. 


"Dengan adanya sosialisasi ini pelayanan publik di tingkat-tingkat kelurahan atau instansi-instansi terkait bisa semakin baik pelayanannya, khusus pemerintah daerah tentu  bagaimana pelayanan publik ini bisa berjalan efisien, efektif, mudah, cepat dan biayanya lebih ringan serta masyarakat harus mengetahui kewajiban administrasinya, ke depan ada revisi perda dalam bentuk pelayanan elektronik sehingga lebih mempermudah lagi pelayanan publik"harapnya.


PENULIS : YUSRAN

EDITOR : ABOD

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image