HAM dan Rasisme terhadap Keagamaan
Penulis : Kurniawan
Mahasiswa : Institut Ilmu Sosial Dan
Bisnis Andi Sapada Kota Parepares
Hak
Asasi Manusia adalah suatu hal yang di berikan kepada setiap manusia baik
secara agama,pendapat & kebebasan, seacara UUD 1945 diatur secara rinci
dalam Pasal 28 A sampai 28 J bahwasanya tidak satupun hak asasi manusia Di
Indonesia yang bersifat mutlak dan tanpa batas. Hak Asasi Manusia bukanlah hal
yang Absolute, Adapun Rasisme adalah
suatu sistem kepercayaan atau Doktrin yang meyatakan bahwa perbedaan Biologis
yang melekat pada ras manusia menentukan pencapaian budaya atau individu, yang
menandakan adanya kekuatan yang lebih besar dari kelompok ke kelompok lainnya. Dan
juga keagamaan adalah suatu sistem yang mengatur kepercayaan serta peribadatan
kepada Tuhan serta tata Kaidah yang berhubungan dengan adat istiadat, dan
pandangan manusia tentang perilaku kehidupan dunia yang dihubungkan dengan
tatanan kehidupan, serta pelaksanaan agama bisa dipengaruhi oleh adat istiadat
daerah setempat. Juga kaitan HAM dengan Manusia terhadap kebebasan beragama
telah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal
22 ayat (1) yang tertulis demikian “Setiap Orang Bebas memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Lalu ayat (2) tertulis “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk
agamanya dan kepercayaannya itu”. Alasan lainnya diperkuat dalam ideology
Negara Republik Indonesia yakni tertera dalam Pancasila ayat Nomor 1 (satu)
tentang Ketuhanan yang Maha Esa artinya Tunggal dalam artian multitafsir sesuai
apa agama yang dipercayai ditiap masing-masing Individu Masyarakat Indonesia.
Kaitan
Rasisme terhadap keagaaman tentu sangat bertentangan dengan prinsip ideologi
pancasila Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila & UUD 1945 Tentang HAM
dan atau Kebebasan dalam memeluk Agama telah diatur dalam UU No 39 Tahun 1999
pada Pasal 22 ayat 1 dan 2. Bahkan ada beberapa Agama yang telah diakui Oleh
Negara Republik Indonesia didalam UU No. 1 Tahun 1965 tentang pencegahan
penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Budha, dan Khonghucu. Tentu Ini sangat jelas dalam penolakan Rasisme secara
Normatif. Bahkan dalam Ideologi Pancasila pun telah jelas mengatur masalah
pencegahan itu baik tertulis seacar keseluruhan. Maka apakah karena faktor
pemeluk agama yang secara mayoritas dapat menindas dan bahkan
memarginalisasikan agama lain karna minoritas tentu itu tidak dibenarkan secara
aturan yang berlaku dinegara kita (Indonesia) apalagi Negara kita seacara
politik berbentuk demokrasi.
HAM
terhadap Rasisme Keagaaman terkait upaya pencegahan bagi pelaku Rasisme? Dalam
Praktek kebijakan Negara tindakan Rasisme terhadap keagamaan tentu sangat Sulit
apalagi melihat banyaknya jiwa yang hidup dinegara republik Indonesia ini
menjadi salah 1 (satu) faktor penyebab mencegah adanya perbuatan yang tidak
dibenarkan secara pancasila dan juga UUD 1945 dan terlebih Khusus dalam UU no.
39 Tahun 1999 ini.meninjau dari aspek kependudukan warga Negara Republik
Indonesia dalam hal memeluk agama, secara statistik agama islam lah yang leboh
dominan ketimbang agama lain. Tentu berbicara tentang skala mayoritas atau yang
banyak secara bobot massa Islam lebih diunggulkan dalam tekhnis kampanye
apalagi dalam Islam secara Kitab Al-Qur’an QS. Al-Baqarah ayat 30, Shad ayat
26, Al-Baqarah ayat 124, al-Furqan ayat 74 dan An-Nisa ayat 59 tentu masyarakat
yang memeluk agama Islam tdk mau memiliki pemimpin yang Non-Islam atau
Non-Muslim.
Jadi
Apa upaya dalam pencegahan Rasisme ini secara Kampanye yaitu mencoba memberikan
wadah secara geografis/wilayah terhadap pemosisian masyarakat yang memiliki
perbedaan secara agama agar perilaku rasisme terhadap keagamaan itu dapat
terminimalisir. Inilah solusi yang lebih solutif agar perilaku rasisme terhadap
keagamaan itu berkurang secara komperhensif. Apalagi berbicara soal kebijakan
Negara perlu ditinjau dari aspek sosialnya dan kemanfaatan aturan itu berlaku
sesuai kebutuhan masyarakat itu sendiri. Tentu berbicara tentang pemosisian
tempat tinggal baik data secara agama dan kependudukan tersebut dapat
mengurangi angka Rasisme yang terjadi di Negara Republik Indonesia.