BREAKING NEWS

HAM dan Rasisme terhadap Keagamaan

 


Penulis : Kurniawan 

Mahasiswa : Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada Kota Parepares

 

Hak Asasi Manusia adalah suatu hal yang di berikan kepada setiap manusia baik secara agama,pendapat & kebebasan, seacara UUD 1945 diatur secara rinci dalam Pasal 28 A sampai 28 J bahwasanya tidak satupun hak asasi manusia Di Indonesia yang bersifat mutlak dan tanpa batas. Hak Asasi Manusia bukanlah hal yang Absolute, Adapun Rasisme adalah suatu sistem kepercayaan atau Doktrin yang meyatakan bahwa perbedaan Biologis yang melekat pada ras manusia menentukan pencapaian budaya atau individu, yang menandakan adanya kekuatan yang lebih besar dari kelompok ke kelompok lainnya. Dan juga keagamaan adalah suatu sistem yang mengatur kepercayaan serta peribadatan kepada Tuhan serta tata Kaidah yang berhubungan dengan adat istiadat, dan pandangan manusia tentang perilaku kehidupan dunia yang dihubungkan dengan tatanan kehidupan, serta pelaksanaan agama bisa dipengaruhi oleh adat istiadat daerah setempat. Juga kaitan HAM dengan Manusia terhadap kebebasan beragama telah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 22 ayat (1) yang tertulis demikian “Setiap Orang Bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Lalu ayat (2) tertulis “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu”. Alasan lainnya diperkuat dalam ideology Negara Republik Indonesia yakni tertera dalam Pancasila ayat Nomor 1 (satu) tentang Ketuhanan yang Maha Esa artinya Tunggal dalam artian multitafsir sesuai apa agama yang dipercayai ditiap masing-masing Individu Masyarakat Indonesia.

Kaitan Rasisme terhadap keagaaman tentu sangat bertentangan dengan prinsip ideologi pancasila Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila & UUD 1945 Tentang HAM dan atau Kebebasan dalam memeluk Agama telah diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 pada Pasal 22 ayat 1 dan 2. Bahkan ada beberapa Agama yang telah diakui Oleh Negara Republik Indonesia didalam UU No. 1 Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Tentu Ini sangat jelas dalam penolakan Rasisme secara Normatif. Bahkan dalam Ideologi Pancasila pun telah jelas mengatur masalah pencegahan itu baik tertulis seacar keseluruhan. Maka apakah karena faktor pemeluk agama yang secara mayoritas dapat menindas dan bahkan memarginalisasikan agama lain karna minoritas tentu itu tidak dibenarkan secara aturan yang berlaku dinegara kita (Indonesia) apalagi Negara kita seacara politik berbentuk demokrasi.

HAM terhadap Rasisme Keagaaman terkait upaya pencegahan bagi pelaku Rasisme? Dalam Praktek kebijakan Negara tindakan Rasisme terhadap keagamaan tentu sangat Sulit apalagi melihat banyaknya jiwa yang hidup dinegara republik Indonesia ini menjadi salah 1 (satu) faktor penyebab mencegah adanya perbuatan yang tidak dibenarkan secara pancasila dan juga UUD 1945 dan terlebih Khusus dalam UU no. 39 Tahun 1999 ini.meninjau dari aspek kependudukan warga Negara Republik Indonesia dalam hal memeluk agama, secara statistik agama islam lah yang leboh dominan ketimbang agama lain. Tentu berbicara tentang skala mayoritas atau yang banyak secara bobot massa Islam lebih diunggulkan dalam tekhnis kampanye apalagi dalam Islam secara Kitab Al-Qur’an QS. Al-Baqarah ayat 30, Shad ayat 26, Al-Baqarah ayat 124, al-Furqan ayat 74 dan An-Nisa ayat 59 tentu masyarakat yang memeluk agama Islam tdk mau memiliki pemimpin yang Non-Islam atau Non-Muslim.

Jadi Apa upaya dalam pencegahan Rasisme ini secara Kampanye yaitu mencoba memberikan wadah secara geografis/wilayah terhadap pemosisian masyarakat yang memiliki perbedaan secara agama agar perilaku rasisme terhadap keagamaan itu dapat terminimalisir. Inilah solusi yang lebih solutif agar perilaku rasisme terhadap keagamaan itu berkurang secara komperhensif. Apalagi berbicara soal kebijakan Negara perlu ditinjau dari aspek sosialnya dan kemanfaatan aturan itu berlaku sesuai kebutuhan masyarakat itu sendiri. Tentu berbicara tentang pemosisian tempat tinggal baik data secara agama dan kependudukan tersebut dapat mengurangi angka Rasisme yang terjadi di Negara Republik Indonesia.

 

 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image