Kebebabasan Berpendapat Melalui Media Sosial, Apakah Dilindungi Undang-Undang HAM
saat ini di era digitalisasi Dimana perkembangan zaman begitu maju sehingga hampir semua kegiatan yang di laksanakan dapat dilakukan secara digital mulai dalam dunia kerja, Bisnis, memperoleh Informasi dan masi banyak lagi, hal ini memberikan kesempatan kepada setiap orang dengan mudah dan cepat memperoleh informasi baik itu berita lokal maupun global melalui media sosial.
Perkembangan ini tentu memberikan pengaruh yang signifikan kepada Masyarakat termasuk dalam kebebasan berpendapat dimana kebebasan ini sering di maknai dengan hak untuk mengeluarkan aspirasi seseorang atau individu tanpa ada tekanan dari manapun, beriringan dengan hal tersebut kebebasa berpendapat kini banyak di lakukan melalui media sosial, kecepatan memperoleh informasi melalui media sosial ini berdampak besar terhadap perilaku Masyarakat dimana informasi yang di terima tidak lagi di cek kebenarannya sehingga dapak mempengaruhi arah opini Masyarakat.
Secara umum kebebasan berpendapat dilindungi dan diatur dalam pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Walaupun hak tersebut diamanatkan dan dilindungi oleh konstitusi, namun penyalahgunaan masih sering terjadi untuk kepentingan diri sendiri, dan merugikan orang lain. Perkembangan teknologi memudahkan penyamapian pendapat, penyampaian kritik, namun memudahkan juga untuk menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech yang dapat merusak persatuan Bangsa Indonesia, hate speech bukanlah bentuk kebebasan berpendapat, masyarakat tidak boleh membalas hate speech dengan hate speech juga melainkan dapat mendiamkan konten hate speech tersebut atau mengadukannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dihapus, UU ITE memberikan pemidanaan bagi setiap orang yang terbukti melakukan hate speech baik berbentuk pencemaran nama baik ataupun berisi ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan.
Kebebasan berpendapat ini juga sering di artikan bahwa setiap orang berhak menulis apa saja atau mengeluarkan pendapat di media sosial namun kadang tanpa disadari mengenyampingkan perilaku etika dan moral sehingga apa yang di sampaikan melaui media sosial dapat menyinggung seseorang atau kelompok, Fenomena yang terjadi pada hari ini Masyarakat dengan mudah membagikan informasi yang belum tentu kebenarannya sehingga tidak sedikit timbul permasalahan di lingkunga sosial.
Setiap orang memiliki hak, termasuk di dalamnya menyampaikan pendapat namun beriringan hal tersebut setiap orang juga memiliki kewajiban untuk tidak menyampaikan ujaran kebencian atau hate speech yang dapat merugikan seseorang atau kelompok, tetap berbuat baik jangan memecah belah dan jaga persatuan NKRI.
Muh. Ilham
2003010
Fakultas ilmu hukum ias parepare