BREAKING NEWS

Urgensi Revisi Perda Keolahragaan

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menandai era baru pembinaan dan pengembangan olahraga nasional. Sebagai regulasi pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005, UU Keolahragaan yang baru menegaskan pentingnya penyelenggaraan olahraga yang terencana, berkelanjutan, dan berbasis tata kelola yang baik. Tidak hanya berlaku di tingkat pusat, semangat pembaruan ini harus dijawab secara konkret oleh pemerintah daerah melalui sinkronisasi kebijakan, termasuk penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Keolahragaan.


Di Kota Parepare,sudah ada Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Keolahragaan yang masih merujuk pada regulasi lama kini tidak lagi memadai.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan membawa pendekatan yang lebih komprehensif, memuat ketentuan baru terkait hak dan kewajiban atlet, peran masyarakat, sport science, sport industry, hingga penguatan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di daerah. Hal ini menuntut revisi perda agar substansinya sejalan dengan norma dan semangat yang diusung UU No. 11 Tahun 2022.


Secara normatif, Pasal 102 ayat (1) UU Keolahragaan menegaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini, termasuk regulasi di tingkat daerah, harus disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak undang-undang diundangkan. Dengan demikian, batas waktu revisi perda keolahragaan di daerah adalah April 2024. Keterlambatan dalam merevisi perda dapat menimbulkan kekosongan hukum, tumpang tindih kebijakan, bahkan berpotensi menghambat program pembinaan olahraga yang seharusnya dapat dipercepat.


Urgensi ini makin mendesak mengingat otonomi daerah memberi ruang besar bagi pemerintah kota untuk merumuskan kebijakan olahraga yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal. Tanpa perda yang mutakhir, dukungan anggaran, kelembagaan, serta sinergi antaraktor dalam ekosistem olahraga akan berjalan tanpa pijakan hukum yang kuat.


Setidaknya terdapat lima isu strategis yang wajib segera diakomodasi dalam revisi Perda Keolahragaan di Parepare:


1. Sport Development dan Sport Industry

UU baru secara eksplisit mengatur tentang pengembangan industri olahraga. Pemerintah daerah wajib menciptakan iklim investasi, mendukung pelaku usaha olahraga, serta menjadikan olahraga sebagai sumber pertumbuhan ekonomi daerah. Perda mesti memuat insentif, perlindungan, dan fasilitasi terhadap pelaku industri olahraga lokal.


2. Penguatan Peran KONI dan Kelembagaan Olahraga

Pasal 40–42 mengatur penguatan posisi KONI sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembinaan olahraga prestasi. Revisi perda perlu menegaskan relasi kelembagaan KONI dengan Dispora, skema pembiayaan yang akuntabel, serta pelibatan KONI dalam perencanaan pembangunan olahraga daerah.


3. Perlindungan Atlet dan Tenaga Keolahragaan

Perda keolahragaan perlu mengatur jaminan sosial, beasiswa, asuransi, dan pasca-karier bagi atlet serta pelatih. Ini sejalan dengan Pasal 51 dan 55 UU Keolahragaan yang menekankan perlindungan menyeluruh terhadap pelaku olahraga.


4.Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD)

Selaras dengan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), pemerintah daerah wajib menyusun DBOD sebagai peta jalan pembinaan jangka panjang. Revisi perda perlu mewajibkan penyusunan DBOD dan menjadikannya dasar dalam penyusunan RPJMD serta RKPD.


5.Peran Masyarakat dan Dunia Pendidikan

Pasal 8 UU Keolahragaan menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat, termasuk perguruan tinggi, sekolah, serta organisasi kemasyarakatan. Perda harus membuka ruang partisipasi publik dalam pembangunan olahraga, mulai dari pembinaan usia dini, penyediaan sarana-prasarana, hingga penyelenggaraan kompetisi komunitas.


Untuk menjawab amanat undang-undang ini, pemerintah Kota Parepare setidaknya harus segera melakukan tiga langkah utama.Pertama, membentuk tim revisi Perda Keolahragaan yang melibatkan lintas sektor seperti Dispora, KONI, Bappeda, akademisi, dan masyarakat olahraga. Proses penyusunan mesti partisipatif dan berbasis data potensi olahraga daerah. Kedua, menyusun naskah akademik yang mendalam, menelaah perkembangan terbaru, termasuk regulasi turunan dari Kemenpora seperti Perpres DBON dan Permenpora tentang sport science dan industri olahraga.


Ketiga, memastikan dukungan anggaran yang memadai, baik untuk revisi regulasi maupun implementasi pasca pengesahan. Tanpa dukungan fiskal, perda yang baik akan berhenti pada tataran dokumen normatif semata.


Olahraga bukan lagi sekadar aktivitas rekreasi, tetapi telah menjadi instrumen strategis dalam membentuk karakter, meningkatkan kesehatan publik, memperkuat diplomasi, bahkan mendongkrak ekonomi. Di sinilah peran perda keolahragaan menjadi vital, ia adalah instrumen yang menjamin kesinambungan, keadilan, dan profesionalisme dalam tata kelola olahraga daerah.


Kota Parepare memiliki potensi besar di bidang olahraga, baik dari sisi atlet, klub, komunitas, maupun minat generasi muda. Untuk itu, revisi perda bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan kebutuhan mendesak untuk menghadirkan tata kelola olahraga yang modern, partisipatif, dan berkelanjutan.


Oleh: Rusdianto Sudirman 

Pengurus KONI Kota Parepare

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image