Kenali Red Zone Drone Sebelum Terbangkan Drone Anda
0 menit baca
INKOP.ID -- Penggunaan Drone untuk sebuah konten pribadi maupun untuk kebutuhan komersil kini makin banyak diminati masyarakat.
Drone banyak peminat karena punya beragam fungsi, mudah digunakan, dan teknologinya makin canggih. Drone bisa mengambil foto dan video dari udara dengan sudut yang tidak bisa dicapai kamera biasa.
Namun, untuk menggunakan Drone, ada beberapa aturan yang perlu di pahami. Termasuk aturan tentang Red Zone Drone.
Red zone drone adalah istilah yang merujuk pada zona larangan terbang (No-Fly Zone) bagi drone, yaitu area di mana penggunaan atau penerbangan drone dilarang atau dibatasi secara ketat.
Adapun cara mengetahui red zone:
Gunakan aplikasi seperti DJI Fly, AirMap, atau DroneDeploy yang menunjukkan peta zona larangan.
Cek peraturan dari otoritas penerbangan sipil di negara masing-masing (misalnya Kementerian Perhubungan RI atau AirNav Indonesia).
Konsekuensi jika melanggar, Drone bisa disita atau dijatuhkan (oleh teknologi anti-drone).
Pengguna bisa dikenakan sanksi hukum, termasuk denda atau pidana.
Bisa dianggap sebagai ancaman keamanan atau spionase.
Beberapa wilayah yang termasuk Red Zone Drone seperti.
1. Bandara – radius tertentu dari bandara dilarang untuk drone karena membahayakan penerbangan pesawat.
2. Instalasi militer atau pemerintah – seperti markas TNI, kantor presiden, atau objek vital nasional.
3. Area sensitif atau rawan – seperti area konflik, area bencana, atau acara kenegaraan.
EDITOR: ABOD