BREAKING NEWS

Kuasa Hukum Yayasan Gamaliel Desak Pemkot Parepare Segera Terbitkan Izin Operasional Sekolah

PAREPARE,INKOP.ID — Kuasa hukum Yayasan Gamaliel dari Kantor Hukum JJAR & Rekan yang diwakili Rusdianto Sudirman, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya proses penerbitan izin operasional sekolah yang diajukan oleh Yayasan Gamaliel. Padahal, seluruh persyaratan administratif dan teknis yang diwajibkan oleh regulasi telah dipenuhi sepenuhnya.

Namun hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kota Parepare masih enggan memberikan rekomendasi tertulis sebagai syarat untuk melanjutkan proses ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta untuk mendapatkan persetujuan akhir dari Wali Kota Parepare.

Padahal hasil rapat forkopimda tanggal 30 Juni 2025 yang lalu telah menyepakati agar pemerintah kota Parepare Segera menerbitkan izin operasional sekolah Gamaliel.

"Yayasan sudah beberapa kali bolak balik menemui Kepala Dinas  Pendidikan Kota Parepare namun beliau selalu mengatakan menunggu petunjuk/perintah walikota, namun setelah kami berkomunikasi dengan Wali Kota, Pak Wali Kota menyatakan terkait Rekomendasi itu merupakan gawainya Dinas Pendidikan," ujar Rusdianto Sudirman

“Kami menduga kuat adanya pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan, kepastian hukum, dan pelayanan yang baik. Negara tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap masyarakat yang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum,” tegas Rusdianto.

Yayasan Gamaliel sendiri merupakan lembaga pendidikan yang telah lama berkontribusi dalam dunia pendidikan di Kota Parepare. Upaya untuk memperluas akses pendidikan melalui pendirian sekolah baru merupakan bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.

“Kami telah melengkapi seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek dan peraturan daerah yang berlaku. Jika pemerintah daerah terus menunda tanpa alasan hukum yang sah, maka kami siap menempuh jalur hukum, baik administratif maupun pidana, apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang,” tambah Rusdianto.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan pejabat yang tidak memberikan keputusan dalam waktu yang wajar atas permohonan masyarakat dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.

“Kami memberi waktu yang proporsional kepada Dinas Pendidikan dan Wali Kota Parepare untuk segera menjalankan kewajiban hukumnya. Jika tidak, langkah hukum akan kami ambil untuk memastikan hak klien kami tidak dikubur oleh kepentingan atau tekanan pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.

Yayasan Gamaliel berharap Pemerintah Kota Parepare menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, demi keberlanjutan pembangunan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image