Ingin Menikah? Perhatikan Syarat Berikut
PAREPARE, INKOP.ID -- Pasangan muda-mudi yang ingin menikah sering kali kebingungan untuk melakukan pengurusan administrasi karena kurangnya pemahaman.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bacukiki Barat, Amir Said menjelaskan beberapa syarat Pencatatan Nikah di Kantor KUA.
Amir mengatakan, pihak calon mempelai mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan dari masing-masing calon.
"Siapkan juga Foto Copy E-KTP dan KK masing-masing calon pengantin, orang tua calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi laki-laki,"katanya.
Lanjut Amir, calon pengantin juga melengkapi dokumen berupa foto copy akta kelahiran dan ijazah terakhir.
"Jangan lupa juga pas foto
2x3 4 lembar
3x4 4 lembar
4x6 1 lembar
Foto tersebut menggunakan latar biru,"katanya.
Berkas dilengkapi selambat-lambatnya sepuluh hari kerja sebelum pernikahan.
PENULIS: ABOD